Terkait Kasus Masjid Sriwijaya & PDPDE, Dakwaan Alex Mudai Akan Dilakukan Penggabungan Perkara







Dilanjutkannya, sedangkan untuk berkas perkara Akhmad Najib Cs empat tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya telah dilimpahkan pihaknya Pengadilan Tipikor Palembang.

“Dengan telah dilimpahkan berkas perkara keempat tersangka maka kami selaku JPU tinggal meunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.

Adapun Akhmad Najib Cs empat tersangka dalam dugaan kasus tersebut yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!