



“Pada sidang sebelumnya kami sudah periksa saksi Badruzzaman alias Acan, Mursyid, dan Irfan. Apakah saudara (Dodi Reza) menerima fee dari mereka, termasuk menerima pemberian uang fee dari Herman Mayori dan Eddy Umari?,” tanya JPU KPK di persidangan.
Dijawab Dodi Reza, jika dirinya tidak pernah menerima fee dalam perkara tersebut.
“Saya tidak pernah menerima fee, dan saya tidak pernah memerintahkan Badruzzaman alias Acan (Staf Ahli Bupati) mengambil uang fee untuk saya, tidak ada itu,” ungkap Dodi Reza.
Dijelaskannya, dirinya yang kala itu diamankan oleh KPK bermula adanya OTT di Muba dengan barang bukti Rp 270 juta.
“Saat itu saya sedang ada pertemuan di Jakarta, jadi mulanya saya tidak tahu adanya OTT KPK itu. Kemudian saat di hotel di Jakarta, petugas KPK datang ke hotel dan meminta saya untuk ikut ke KPK guna diambil keterangan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

