




Palembang, JN
Badruzzaman alias Acan Staf Ahli Bupati Muba Bidang Keuangan, Kamis (27/1/2022) mengatakan, dirinya mendapatkan imbalan dua proyek dari Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin karena telah mengambilkan jatah uang fee dari kontraktor yang dikumpulkan oleh Kadis PUPR Muba Herman Mayori.
Hal itu dikatakan Acan saat menjadi saksi terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, yang merupakan penyuap Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Saya yang mengambilkan uang fee Rp 2,5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura untuk Bupati Dodi Reza (tersangka). Terkait hal itu saya tidak menerima bagian fee, namun saya diberikan imbalan oleh bupati dua proyek pekerjaan di Muba,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

