



“Saat anggota melakukan patroli keliling, kita mendapat informasi dari warga kalau sudah terjadi pencurian di salah satu rumah warga di Desa Babatan Saudagar,” jelas Kapolsek.
Adanya laporan tersebut, dijelaskan Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung melakukan penyelidikan dengan olah TKP dilokasi kejadian.
“Di TKP kita memeriksan rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban, sehingga mendapatkan titik terang dan berhasil membekuk kedua pelaku pencurian yang juga merupakan residivis kasus yang sama,” terangnya.
Bersama kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti kejahatan berupa alat press tambal ban dan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (den)

