




“Atas putusan ini terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk banding, menerima atau pikir-pikir,” tandas Hakim.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah menuntut terdakwa Dedy Chandra dengan tuntutan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Dedy Chandra juga dituntut JPU dengan tuntutan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 6.280.752.300. Dimana jumlah uang pengganti tersebut diperoleh dari jumlah kerugian keuangan negara dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa. (ded)







