




Hakim Kolonel Chk Fredy kembali mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis di ruang persidangan.
“Kapan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis mulai membuka lapak tersebut dan siapa yang mempunyai ide terlebih dahulu,” tegas Hakim mengajukan pertanyan.
Dikatakan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis jika pada tahun 2023 terdakwa Kopda Bazarsah yang memiliki ide.
“Yang mempunyai ide terlebih dahulu untuk membuka gelanggang sabung ayam dan judi koprok (dadu) adalah Kopda Bazarsah (terdakwa). Lalu saya iyakan dengan menerima ajakan tersebut,” katanya.
Masih dikatakan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, setelah sepakat antara ia dan terdakwa Kopda Bazarsah kemudian mencari tempat. Dimana untuk tempat ini mulanya sepi pengunjung sehingga lokasinya selalu pindah berkali-kali hingga akhirnya pindah di kawasan tempay kejadian penembakan tersebut.
“Untuk satu tempat judi koprok (dadu) delapan orang. Dari satu lapak tersebut saya mendapatkan jatah kalau sepi Rp 300 sampai Rp 500 ribu, namun kalau lagi ramai saya bisa mendapatkan jatah hingga Rp 1 juta, bukanya satu minggu dua kali yakni Senin dan Kamis,” paparnya.
Kemudian saat ditanya Hakim Kolonel Chk Fredy bagaimana proses atau koordinasi dengan pihak setempat? Dijawab Peltu Yun Hary Lubis, jika satu hari sebelum acara digelar tepatnya pada hari Minggu ia koordinasi dengan Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto untuk meminta izin membuka judi dadu dan sabung ayam.
“Saya koordinasi dengan Kapolsek melalui telpon, kadang datang langsung ke kentornya untuk minta ijin buka judi dadu dan sabung ayam, kemudian diizinkan. Kapolsek berkata ‘yang penting aman tidak ada keributan,” ungkapnya.
Hakim Kolonel Chk Fredy kemudian mengajukan pertanyaan terkait kejadian pada Senin (17/3/2025). HALAMAN SELANJUTNYA>>







