Terdakwa Najib Sebut Ardani Aktif Berikan Masukan Soal NPHD Masjid Sriwijaya









“Sebagai Asisiten Kesra saya hanya dimandatkan oleh gubernur saat itu melalui SK untuk menandatangani NPHD Masjid Sriwijaya. Ketika itu hanya NPHD Masjid Sriwijaya saja yang saya tandatangani, kalau untuk NPHD dana hibah lalinnya saya tidak menandatanganinya,” pungkasnya.

Terpisah, Ardani saat hendak diwawancarai, Selasa (5/4/2022) handphonnya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.

Namun pada sidang sebelumnya, Senin (4/4/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang, Ardani mantan Kepala Biro Hukum Sumsel dan juga Ketua Panitia Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang dihadirkan menjadi saksi di persidangan mengatakan, jika dalam perkara tersebut dirinya tidak meneliti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah Masjid Sriwijaya dikarenakan draf NPHD yang diajukan Biro Kesra kala itu dikembalikannya lantaran tidak dilengkapi dengan proposal dan berkas verifikasi.

“Pada hari draf NPHD diajukan ke Biro Hukum langsung saya kembalikan, sebab draf NPHD tidak dilengkapi proposal dan berkas verifikasi. Saya mengembalikannya agar Biro Kesra melengkapi kekurangan itu, akan tapi berkas yang saya kembalikan untuk dilengkapi tidak dikembalikan lagi ke saya. Dari itu saat itu saya tidak membaca isi NPHD itu,” terang Ardani. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!