Terdakwa Najib Sebut Ardani Aktif Berikan Masukan Soal NPHD Masjid Sriwijaya









Diungkapkannya, beberapa hari kemudian dirinya mendapat laporan jika draf NPHD Masjid Sriwijaya telah diteliti Biro Hukum.

“Mendapat laporan tersebut saya kembali memanggil Kabiro Hukum menanyakan hasil penelitian draf NPHD tersebut. Saat itu Kabiro Hukum menyampaikan jika NPHD sudah sesuai Permendagri. Bahkan ada juga paraf dari Biro Hukum disamping kiri NPHD,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, pada berkas NPHD tersebut juga ada tandatangan Biro Kesra, dokumen penjabaran dana hibah, dokumen anggarannya, Perda, SK Gubernur untuk para penerima dana hibah, dan SK Gubernur yang menunjuk dirinya sebagai pejabat yang menandatangani NPHD Masjid Sriwijaya.

“Selain itu di dalam NPHD saya melihat domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berada di Jalan Diponegoro Nomor 1 Palembang. Karena dana hibah ini untuk membangun masjid, maka Bismillahirrohmanirrohim NPHD Masjid Sriwijaya ketika itu saya tandatangani,” paparnya.

Dilanjutkan Akhmad Najib, jika ada dua NPHD Masjid Sriwijaya yang ditandatanganinya. Dimana untuk NPHD tahun 2015 terkait pemberian dana hibah Rp 50 miliar untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Kemudian NPHD 2017 untuk pemberian dana hibah sebesar Rp 80 miliar kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!