





Palembang, JN
Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa (5/4/2022) menyebutkan, jika Ardani mantan Kabiro Hukum Sumsel aktif memberikan masukan kepadanya, terkait proses pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya.
Masih dikatakannya, bahkan sebelum NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya ditandatanganinya, tiga kali dirinya memanggil Ardani guna memastikan telaah hukum dan penelitian yang dilakukan Biro Hukum terhadap NPHD tersebut.
“Ardani yang kala itu Kabiro Hukum Sumsel merupakan bawahan saya, dan Ardani aktif memberikan masukan ke saya terkait NPHD Masjid Sriwijaya ini. Bahkan sebelum menandatangani NPHD, sebanyak tiga kali saya memanggil Ardani. Hal ini saya lakukan karena saya melakukan pekerjaan selalu dengan kehati-hatian. Bahkan ketika itu Ardani secara lisan mengatakan jika NPHD sudah sesuai ketentuan, yang kemudian dengan ucapan Bismillahirrohmanirrohim NPHD Masjid Sriwijaya saya tandatangani,” ungkapnya saat dihadirkan langsung di persidangan dengan agenda terdakwa saling bersaksi.
Dijelaskannya, sebelum NPHD ditandatangani mulanya Ahmad Nasuhi (sudah divonis Hakim) yang saat itu Plt Kabiro Kesra menghadap dirinya di ruang kerja, lalu Ahmad Nasuhi menyerahkan draf NPHD Masjid Sriwijaya.
“Sekitar November 2015 draf NPHD Masjid Sriwijaya itu diajukan Ahmad Nasuhi kepada saya, dan ada juga nota dinasnya. Kemudian saya baca dokumennya tertera jika ada proposal dan pakta integritas. Dengan adanya draf NPHD tersebut, lalu saya meminta Ardani Kabiro Hukum meneliti draf NPHD tersebut,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







