Terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sebut Tuntutan 20 Tahun Kejam, Susno Duadji: Tentunya Jaksa Sudah Mempertimbangkan Fakta & Bukti di Persidangan







Lanjut Kasi Penkum Mohd Radyan, jika di perkara para terdakwa Masjid Sriwijaya yang sebelumya sudah divonis dan kini diantaranya ada yang masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung, disaat tuntutan JPU juga menuntut para terdakwa sesuai peran masing-masing.

“Untuk jilid 1, perkara Masjid Sriwijaya dengan terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto kala itu keempatnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan tuntutan masing-masing 19 tahun penjara. Pada jilid 2, dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi juga dituntut sesuai peran kedua terdakwa, dimana Mukti Sulaiman saat itu dituntut 10 tahun dan Ahmad Nasuhi 15 tahun. Selanjutnya perkara jilid 3, saat tuntutan untuk Akhmad Najib dituntut 5 tahun, Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun, Loka Sangganegara dituntut 4 tahun 6 bulan dan Agustinus Antoni dituntut 4 tahun 6 bulan. Tuntutan para terdakwa tersebut hanya satu perkara yakni Masjid Sriwijaya saja. Sedangkan kalau tuntutan Alex Noerdin kan ada dua perkara yakni Masjid Sriwijaya dan PDPDE. Sedangkan Muddai Madang ada tiga perkara yakin Masjid Sriwijaya, PDPDE dan TPPU,” pungkas Kasi Penkum.

Sebelumnya di persidangan dengan agenda tuntutan, Rabu (25/5/2022) Alex Noerdin yang dituntut JPU 20 tahun penjara mengatakan, jika tuntutan jaksa tersebut kejam.

“Saya tidak menyangka, kejam tuntutan jaksa. Tuntutan maksimal 20 tahun,” kata Alex Noerdin dalam persidangan.

Usai sidang, Nurmala SH MH Penasihat Hukum Alex Noerdin menyebut, jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut zalim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!