Terdakwa Kasus Pembunuhan di Hotel Dituntut 14 Tahun Penjara







Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan nota pembelaan yang akan digelar pada sidang pekan depan.

“Sidang akan kita buka kembali pekan depan dengan agenda persidangan pembelaan dari terdakwa,” tutup Hakim.

Diketahui, dalam dakwaan JPU kejadian yang menewaskan korban bermula saat terdakwa Bagas Ramadhani Putra alias Bagas terlibat cekcok mulut dan berkelahi dengan korban di kamar salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan Jendral Sudirman Palembang.

Dalam perkelahian tersebut, korban diangkat oleh tersangka ke arah keluar jendala kamar hingga mengakibatkan korban jatuh dari lantai lima kamar hotel tersebut. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!