



“Untuk itu dalam duplik ini kami juga sampaikan jika Ahmad Nashui tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Sebab semua dana hibah Masjid Sriwijaya sudah ditransferkan kepada penerima dana hibah, yakni yayasan. Bahkan Ahmad Nasuhi tidak pernah menerima apapun dan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menerima pembayaran dana hibah. Oleh karena itu tidak ada alat bukti sah dan meyakinkan membuktikan Ahmad Nashui bersalah,” pungkasnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pelembang, Abdul Aziz SH MH menutup persidangan dan akan membuka sidang pada Rabu 29 Desember 2021 mendatang dengan agenda putusan atau vonis.
“Sidang akan kita buka Rabu mendatang dengan agenda putusan. Dimana sidang putusan ini akan kita mulai pukul 08.30 WIB,” tandas Hakim.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Ahmad Nasuhi telah dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. (ded)

