Terdakwa Ahmad Nasuhi Sebut NPHD Masjid Sriwijaya Diperiksa Biro Hukum







Sementara Redho Junaidi SH MH bersama timnya yang selaku penasihat hukum dari Ahmad Nasuhi saat membacakan duplik di persidangan mengatakan, dalam perkara ini Ahmad Nasuhi tidak terbukti bersalah.

“Dari saksi-saksi di persidangan telah mengungkap jika Ahmad Nasuhi juga tidak terlibat dalam setiap proses penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017. Oleh karena itu, asumsi JPU terkait tuntutan dan replik telah keliru,” terangnya.

Dilanjutkannya, kemudian terkait JPU yang menyebut terdakwa tidak melakukan verifikasi hal itu merupakan keterangan yang menyesatkan. Sebab, fakta hukumnya pembahasan anggaran dan penganggaran serta verifikasi merupakan wewenang pihak BPKAD. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!