



“Terkait hal itu sabar saja. Sebab ini kan tetap berjalan dan sesuai pembuktian di persidangan. Dan disidang kami akan melakukan pembuktian secara utuh, dan pembuktian perkara tersebut dilakukan dengan maksimal tanpa adanya intervensi,” tandas JPU KPK Muhammad Asri Irwan.
Diketahui, adapun 15 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dalam perkara tersebut terdiri dari Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana, Leksa Hariawan, Hendy, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin, Mardalena, Verra Erika.
Dari 15 terdakwa tersebut, untuk 13 terdakwa yakni Agus Firmansyah dkk penahanannya dilakukan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan untuk terdakwa Mardalena dan Verra Erika penahanan keduanya dilakukan di Rutan Perempuan Kelas II A Jalan Merdeka Palembang. (ded)

