Terdakwa Agus Firmansyah Seret Ketua ULP dan Anggota DPRD Muara Enim Lainnya yang Dapat Paket Proyek di Dinas PUPR







Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Asri Irwan mengatakan, jika pihaknya dari JPU KPK memang benar telah memindahkan penahanan 15 terdakwa tersebut ke Rutan di Palembang.

“Pemindahan penahanan para terdakwa menindaklanjuti penetapan Hakim, diharapkan dengan telah dilakukan pemindahan penahanan tersebut ke Rutan di Palembang dapat memperlancar dan mempermudah persidangan para terdakwa,” ungkapnya.

Terkait keterangan terdakwa Agus Firmansyah yang meminta agar Ketua ULP dan anggota DPRD Muara Enim yang menerima paket pekerjaan di Dinas PUPR Muara Enim agar dijadikan tersangka, dikatakan JPU KPK Muhammad Asri Irwan, jika di persidangan pihaknya akan melakukan pembuktian perkara tersebut secara utuh. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!