




Palembang, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5/2022) memindahkan penahanan 15 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim 2019, dari Rutan KPK ke Rutan yang ada di Palembang.
Terdakwa Agus Firmansyah salah satu dari 15 terdakwa disaat tiba di Rutan Pakjo Palembang berteriak histeris kepada sejumlah wartawan, ia meminta KPK segera menetapkan tersangka kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan anggota DPRD Muara Enim yang menerima paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Hal tersebut dikatakan Agus Firmansyah kepada sejumlah wartawan disaat terdakwa Agus Firmansyah turun dari mobil tahanan yang kemudian dikawal petugas KPK untuk masuk ke dalam Rutan Pakjo Palembang.
“Kami minta segera tersangkakan Ketua ULP Muara Enim dan kawan-kawan anggota DPRD Muara Enim yang menerima paket proyek dari Dinas PUPR Muara Enim,” kata terdakwa Agus Firmansyah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

