



“Untuk soal itu tergantung hasil pemeriksaannya, apakah pada awal waktu pemberian kredit yang bermasalah ataukah setelah kreditnya berjalan bermaslaah,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Susno Duadji, sedangkan terkait banyaknya para saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan tentunya hal itu bagus. Sebab akan membuka perkara dugaan kasus-kasus kredit mecet lainnya di Bank Sumsel Babel menjadi terang.
“Kalau dipanggil sebagai saksi siapapun bisa, dan itu adalah kewenangan jaksa baik selaku penyidik maupun selaku penuntut. Sepanjang jaksa menganggap perlu dalam rangka mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu perkara, maka saksi akan dipanggil. Dari itulah bagi siapapun yang dipanggil secara resmi harus datang,” jelasnya.
Susno Duadji berharap, dengan terjadinya dugaan kasus korupsi kredit macet Bank Sumsel Babel yang disidik Kejati Sumsel dan Kejagung maka menjadi pembelajaran untuk Pimpinan Bank Sumsel Babel disemua level, baik dipusat maupun dicabang-cabang agar pemberian kredit harus lebih hati-hati serta jaminan yang diagunkan untuk kredit tidak boleh kecil dari nilai kredit yang diberikan oleh bank. HALAMAN SELANJUTNYA>>

