




Dijelaskannya, dalam pemberian kredit apabila jaminan yang diagunkan dilakukan secara benar maka tidak ada namanya kredit macet.
“Kalau jaminannya benar maka gak ada kredit macet hingga bank dirugikan, kenapa? Sebab kalau kredit tidak dibayar hingga kredit macet maka agunan atau jaminan bisa langsung dilelang. Nah, jika jaminannya tidak dilelang kenapa? Kemungkinan ada masalah seperti proses pemberian kreditnya tidak benar, nilai jaminan atau kolestral lebih rendah dari pada pagu kredit, serta jaminannya bemasalah,” paparnya.
Masih dikatakannya, pada pemberian kredit apabila jaminan yang diagunkan nilainya lebih kecil dan jaminannya bermasalah maka yang tidak benar ada pada prosedur pemberian kreditnya.
“Jika prosedur pemberian kreditnya tidak benar, maka bisa digeret ke ranah pidana,” ujarnya.
Sementara ketika dimintai komentar terkait siapa yang bertanggungjawab jika dalam dugaan korupsi kredit Bank Sumsel Babel yang kini diusut Kejagung diduga berada diera kepemimpinan dua mantan Dirut BSB, dimana untuk mantan Dirut yang pertama menjabat saat pemberian kredit dilakukan, dan ketika kepemimpinan mantan Dirut BSB yang kedua terjadinya dugaan kredit macet tersebut?
Dikatakan Susno Duadji, jika untuk siapa dari dua mantan Dirut tersebut yang bertanggungjawab tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







