Tak Sesuai Kontrak, Pengadaan Bibit Umbi Talas Empat Lawang Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar







“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terdakwanya Muhammad Riza yang sudah lebih dulu divonis oleh Hakim,” ujarnya.

Masih dikatakannya, dalam persidangan terdakwa Erni Amirulah dan Fadillah Marik ada tiga saksi dari pihak BP2KP Empat Lawang yang dihadirkan di persidangan.

“Ketiga saksi memiliki tugas memeriksa bibit umbi talas apakah sudah sesuai dengan kontrak atau tidak. Dari keterangan saksi, jika kala itu kondisi bibit umbi talas sudah diserahkan ke kelompok petani sehingga para saksi tidak bisa menghitungnya secara detail. Kemudian dari peninjauan diketahui jika ada petani yang menerima bibit dengan jumlah sesuai, dan ada petani yang menerima jumlah bibit tidak sesuai. Bahkan ada juga petani yang tidak menerima bibit tersebut namun namanya ada,” tandasnya.

Sementara dalam persidangan yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, saksi Evi selaku Bendahara BP2KP Empat Lawang yang dihadirkan JPU mengatakan, jika uang proyek pengadaan bibit umbi talas sebesar Rp 1,8 miliar kala itu masuk ke rekening pribadi Muhammad Riza (terdakwa yang sudah lebih dulu divonis).

“Muhammad Riza ini selaku kontraktornya. Jadi, uang Rp 1,8 miliar itu masuk ke rekening pribadinya. Dimana proses pencairannya tanpa memenuhi syarat dan mekanisme yang ada,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!