



Setelah petugas menerima laporan korban, lanjut Kompol Tri, petugas Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan.
“Ketika anggota kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung mendatangi lokasi keberadaannya di Jalan Jend A Yani Gang Danau Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
Sementara pelaku saat diamankan mengakui semua perbuatannya. “Ya Pak! saya yang mencuri HP pengunjung minimarket itu, saat kejadian saya tak memiliki uang untuk main judi online dan ketika melihat HP korban itu, tanpa pikir panjang saya langsung mencurinya,” katanya. (den)

