



Syarifudin kembali mengungkapkan, kalau dirinya tidak tahu dengan cetatan yang dijadian JPU sebagai barang bukti.
“Saya tidak tahu (catatan), bahkan dokumen catatan itu tidak ada yang mengakuinya,” kata Syarifudin.
Bahkan dalam persidangan Syarifudin menyebut nama Marwah M Diah Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
“Semua ini skenarionya ada di Pak Marwah M Diah, dia Ketua Yayasan. Kemudian sepengatahuan saya, berhentinya pembangunan Masjid Sriwijaya karena Yayasan tidak sanggup membayar termin pekerjaan 4, 5 dan 6,” pungkasnya. (ded)

