Susno Minta Sekda OKI Jangan Ada yang Dilindungi Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Pematang Panggang Kayu Agung







“Dengan demikian siapapun yang turut serta atau ambil bagian terkait terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut wajib dimintakan
pertanggungjawaban pidana melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan, dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini terus dilakukan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Dugaan kasus tersebut terus kita lakukan penyidikan. Dalam proses penyidikannya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, diantaranya Sekda OKI. Kemudian karena perkara tesebut sudah penyidikan maka kedepan saksi-saksi tetap kita agendakan pemeriksaannya kembali,” ungkap Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.

Sementara Sekda OKI, H Husin SPd MPd MM sebelumnya mengakui, jika pada Rabu (24/8/2022) dirinya diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

Bahkan Sekda mengaku, dirinya sudah lima kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Kalau saya sudah lima kali diperiksa menjadi saksi oleh Kejati Sumsel. Selain saya sudah banyak saksi dari pihak Pemkab OKI yang juga diperiksa Kejati menjadi saksi terkait ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini,” kata Sekda OKI H Husin saat dikonfirmasi melalui sambungan handphone. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!