Susno Duadji: Tuntutan Jaksa di Perkara Masjid Sriwijaya & PDPDE Telah Mempertimbangkan Rasa Keadilan Untuk Masyarakat







Usai sidang, Nurmala SH MH Penasihat Hukum Alex Noerdin menyebut, jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut zalim.

“Menurut saya tuntutan JPU itu zalim. Coba kita bayangkan saja tuntutan di perkara E-KTP Rp 2,1 triliun, tuntutannya berapa?,” ujar Nurmala.

Masih kata Penasihat Hukum Alex Noerdin, jika dalam tuntutan JPU kliennya Alex Noerdin diminta mengembalikan uang Rp 4,8 miliar untuk di perkara Masjid Sriwijaya dan 3,2 juta dolar Amerika Serikat di perkara PDPDE.

“Dikatakan jika klien kami pada dugaan kasus masjid agar mengembalikan Rp 4,8 Miliar. Selama persidangan saya merekam semuanya, dan tidak ada satupun bukti, surat, saksi yang membuktikan Alex Noerdin menerima uang seperti tuntutan JPU. Termasuk di perkara PDPDE yakni 3,2 juta dolar, selama sidang tidak ada terbukti sama sekali itu,” pungkas Nurmala. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!