Susno Duadji: Tuntutan Jaksa di Perkara Masjid Sriwijaya & PDPDE Telah Mempertimbangkan Rasa Keadilan Untuk Masyarakat







“Kita berharap semoga saja Hakim nurani keadilannya tidak berjauhan dengan Jaksa Penuntut,” pungkas Susno Duadji.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan perkara PDPDE Sumsel untuk dua terdakwa, yakni Alex Noerdin dan Mudai Madang telah dituntut Tim JPU Kejagung dan Kejati Sumsel dengan tuntutan pidana masing-masing 20 tahun penjara.

“Tuntutan terdakwa Alex Noerdin dan Mudai Madang telah sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti,” ungkapnya.

Sedangkan terkait adanya keterangan salah satu terdakwa yang mengatakan tuntutan tersebut kejam dan terkait Penasihat Hukum salah satu terdakwa yang menyebut tuntutan tersebut zalim, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan menegaskan, jika tuntutan tersebut merupakan penggabungan perkara serta tuntutan dijatuhkan sesuai peran masing-masing terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya dan perkara PDPDE Sumsel.

“Tuntutan itu kan penggabungan perkara, dimana tuntutan terdakwa Alex Noerdin perkara Masjid Sriwijaya dan perkara PDPDE Sumsel digabungkan menjadi satu tuntutan. Kemudian terdakwa Muddai Madang untuk perkara Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel, perkara TPPU tuntutannya digabungkan menjadi satu. Selain itu tuntutan juga berdasarkan peran terdakwa disetiap perkara tersebut,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!