Susno Duadji Tegaskan Para Penerima Kucuran Dana Hibah Sumsel 2013 Bisa Kena







“Sebab masak yang diproses hukum hanya Kepala Biro Keuangan dan Kepala Kesbangpol saja, gak mungkinlah begitu kan, karena mereka itu pegawai level bawah. Bahkan dalam perkara ini masyarakat Sumsel tahu masih ada yang memiliki kewenangan dan belum diproses. Makanya agar adil tuntaskan penyidikan dana hibah Sumsel dan Bansos 2013,” pungkasnya.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut dilakukan di Kejagung.

“Jadi penyidiknya masih dilakukan di Kejagung. Karena penyidikan di Kejagung maka kami tidak bisa memberikan komentar,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!