



Masih dikatakannya, jika dua orang yang sudah dihukum dalam perkara tersebut, yakni Kepala Biro Keuangan atau Kepala BPKAD dan Kepala Kesbangpol hanya pelaksanan saja. Sebab, masih ada orang yang berwenang menandatangani kebijakan pada perkara tersebut.
“Untuk siapa orang yang berwenang menandatangani kebijakan itu kan belum diproses. Dari itu mudah-mudahan perkara ini diusut tuntas karena hukum itu harus adil,” terangnya.
Dilanjutkannya, jika dirinya berharap dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 dapat dituntaskan agat masyarakat Sumsel tidak bertanya-tanya terkait penanganan perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

