



Diakuinya, jika dirinya beberapa waktu yang lalu pernah dimintai klarifikasi oleh Jaksa Kejati Sumsel. Bahkan ia juga telah dimintai data oleh Jaksa Peyidik terkait penyidikan dugaan kasus tersebut.
“Saya siap membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, yakni Jaksa Kejati Sumsel dalam mendukung proses penyidikan tersebut. Apapun yang diperlukan dalam proses penyidikan yang berjalan akan kita laksanakan,” ujar Zainudin.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut, Selasa (19/7/2022) Tim Jaksa Penyidik dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH didampingi Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.
Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, RB Pramono sebelumnya mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI tahun 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI tahun 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” pungkasnya. (ded)

