



“Untuk Kejati Sumsel patut diacungi dua jempol, salut. Namun untuk dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tanun 2013 yang ditangani oleh Kejagung hingga kini belum dituntaskan, dan perkaranya masih menggantung,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, jika dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 untuk penyidikannya di Kejagung bukan di Kejati Sumsel.
“Untuk proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 di Kejagung bukan di Kejati Sumsel. Dari itulah kami tidak dapat memberikan komentar, tapi yang jelas prosesnya masih di Kejagung,” tandasnya. (ded)

