



Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut untuk dua terdakwa, yakni Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel) saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Kedua terdakwa tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan. Dimana dalam sidang sebelumnya JPU Kejati Sumsel telah menghadirkan dua saksi, salah satunya yaitu mantan Dirut. Sedangkan untuk sidang kedepannya masih agenda keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel,” tandas Kasi Penkum.
Sementara itu Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Minggu (8/5) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” tandasnya. (ded)

