



Sedangkan Pengamat Hukum Sumsel, Dr Sri Sulastri SH MHum mengatakan hal yang sama. Dikatakannya jika uang yang digunakan dalam kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih merupakan uang rakyat Sumsel.
Dari itulah dirinya sebagai tokoh masyarakat Sumsel berharap agar semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut mesti diungkap dan diproses hukum, seperti dua terdakwa dari pihak Bank Sumsel Babel yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Uang Rp 13 miliar lebih yang menjadi kerugian negara dalam perkara tersebut merupakan uang Pemda, uang rakyat Sumsel. Jadi jangan anggap sepele perkara ini. Oleh karena itu semua pihak yang terlibat harus diungkap dan diproses hukum,” tegasnya.
Diungkapkan Sri Sulastri, sementara untuk dua terdakwa dari pihak Bank Sumsel Babel diharapkannya agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di persidangan.
“Kedua terdakwa diharapkan membongkar semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Sebab, dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya maka Jaksa dapat mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat di perkara itu,” ujarnya.
Sebab Sri Sulastri menilai, masih ada pelaku lainnya yang belum diungkap dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar tersebut.
“Masih banyak pihak bank yang terlibat tapi belum diungkap, makanya harapan kita ungkap semua pihak yang terlibat di perkara tersebut,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

