Susno Duadji: Kerugian Negara Pada Dugaan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Uang Pemda







“Sebab, perkara ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tagasnya.

Sementara Pengamat Hukum Sumsel, Dr. Febrian, S.H., M.S yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) sebelumnya mengungkapkan, jika pada dugaan kasus kredit modal kerja Bank Sumsel Babel untuk uang yang digunakan buat kredit merupakan uang rakyat, atau jika dikategorikan secara umum adalah uang negara.

Sebeb menurutnya, pemilik saham Bank Sumsel Babel adalah pemerintah daerah.

“Jadi dalam dugaan kasus korupsi tersebut untuk pemberian kredit menggunakan uang rakyat atau jika dikategorikan secara umum adalah uang negara. Makanya dugaan kasus tersebut masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dijelaskan Febrian, dalam pemberian kredit tentunya dapat dilihat dalam lingkup jabatan di BSB terkait pengambilan keputusan apakah bisa orang mendapatkan kredit atau tidak.

“Artinya, apakah divisi itu memang memiliki kewenangan untuk memutus terhadap jumlah nominal kredit, dan itu perlu dipertanyakan. Kemudian juga bisa dilihat bawasanya adakah yang ikut campur dari bagian jabatan yang lebih tinggi,” kata Febrian.

Dilanjutkannya, kemudian dalam proses hukum dirinya juga berharap munculnya keadilan hukum untuk masyarakat.

“Jadi mesti muncul keadilan hukum untuk masyarakat,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!