



“Bilang saja, karena siapa tahu ada dugaan kepala daerah yang menjabat saat itu menerima suap. Kemudian terkait pekerjaan yang dilakukan, kalau tersangka tersebut melakukan pelanggaran atas perintah, maka yang tanggung jawab yakni yang memberi perintah,” tandasnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, jika Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan, terdiri dari; Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera, Gusnadi selaku Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Sejahtera dan Budiman selaku Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Kemudian tersangka Misri Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, Syaifullah Aprianto Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, dan Lepy Desmianti selaku Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pertambangan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Vanny sebelumnya telah mengungkap modus operandi dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut.
“Modusnya, bahwa PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, telah sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk, dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bukit Asam Tbk. Perbuatan PT Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka yang merupakan ASN, yakni; mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat (tersangka Misri) serta dua mantan Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (tersangka Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti). Dimana ketiga ASN ini sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode 2011 sampai dengan 2013,” jelas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>

