



Terpisah, Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH mengungkapkan, untuk tersangka dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 ini dalam waktu dekat akan segera ditetapkan oleh Kejati Sumsel.
“Untuk tersangkanya segera ditetapkan dalam waktu dekat ini. Sebab, pada proses penyidikan umum yang kini berjalan di Kejati Sumsel kita masih melakukan pemeriksaan para saksi dalam rangka untuk menguatkan alat buktinya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sejumlah saksi sebelumnya telah diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Selain itu, pada Kamis (30/3/2023), Kejati Sumsel juga telah menggeledah Kantor KONI Sumsel dan menyegal ruang kerja Bendahara Umum KONI dan brankas yang terletak di pojok ruangan Bendahara Umum KONI.
Dari penggeledahan yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel mengamankan enam kardus berisi dokumen, dua boks kontainer plastik berisi dokumen serta satu flashdisk. (ded)

