Susno Duadji: Hukum Harus Adil, Tuntaskan Dana Hibah Sumsel 2013







“Kejati kita harapkan bisik-bisik atau ngirim surat sesuai SOP ke Kejagung agar perkara dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 itu dituntaskan. Sebab kan Kepala Biro Keuangan yang sudah dihukum itu hanya administrasi saja, dan Kepala Kesbangpol itu kan hanya pelaksanannya. Nah, siapa yang berwenang menandatangani kebijakan itu? ini kan (orang yang berwenang menandatangani kebijakan) belum, mudah-mudahan perkara ini diusut tuntas karena hukum itu adil,” pungkasnya.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika dugaan kasus tersebut sejak awal penyidikannya dilakukan oleh Kejagung.

“Penyidikannya di Kejagung. Jadi proses penyidikannya masih dilakukan di Kejagung, dan kami tidak bisa berkomentar karena kami tidak tahu perkembangannya di Kejagung,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!