



Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika penyidikan dugaan kasus kredit Bank Sumsel Babel masih terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
Masih kata Kasi Penkum, sedangkan untuk dua tersangka dalam dugaan kasus tersebut baru satu tersangka yang telah ditahan, yakni Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan untuk satu tersangka lagi, Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel saat dipanggil beberapa hari yang lalu tidak menghadiri pemangilan Kejati Sumsel hingga kedepan akan dijadwal ulang pemanggilannya.
“Untuk itu proses penyidikan masih kita lakukan. Sebab berkas tersangkanya kan belum P21 atau lengkap,” pungkas Kasi Penkum.
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai tidak mengangkat handphonenya.
Namun sebelumnya M Taufan Yulistian selaku Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel telah mengatakan, jika pihak Bank Sumsel Babel pada perinsipnya tetap mengikuti proses hukum dan pihak Bank Sumsel Babel akan hadir disetiap pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Pada perinsipnya kita ikuti proses hukum, dan kalau ada saksi dari pihak Bank Sumsel Babel yang dipanggil untuk diperiksa, Insya Allah akan hadir, dan kalaupun saksi dari Bank Sumsel Babel ada yang berhalangan hadir tentunya ada alasan hingga pemeriksaan tersebut tertunda,” pungkasnya. (ded)

