



Lebih jauh dikatakannya, selain itu dengan adanya pemberitaan di Media membuat pegawai Bank Sumsel Babel yang nakal menjadi taubat.
“Jadi dengan adanya berita pengungkapan dugaan kasus kredit tersebut, pegawai atau karyawan Bank Sumsel Babel yang tadinya nakal jadi taubat, dak nakal lagi. Sebab dugaan kasus kredit berhasil diungkap Jaksa dan diberitakan,” pungkasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut sudah ada dua tersangka yang telah ditetapkan, mereka yakni; Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel. Untuk kedua tersangka tersebut kini telah menjadi terdakwa lantaran sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jadi kedua terdakwa tersebut kini sedang proses sidang. Dari kedua terdakwa ini, untuk Aran Haryadi tidak ditahan karena saat tahap penyidikan di Kejati Aran Haryadi sedang sakit usai operasi jantung. Dikarenakan saat ini perkaranya telah disidangkan, maka penahanan Aran Haryadi merupakan wewenang Hakim,” jelasnya.
Diungkapkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, selain dugaan kasus yang ditangani Kejati Sumsel ada juga dugaan kasus korupsi kredit Bank Sumsel Babel yang diusut oleh Kejagung.
“Adapun dugaan kasus yang diusut Kejagung tersebut, yakni penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pengelolaan kredit Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung yakni Bank Sumsel Babel yang tidak menerapkan prinsip tata kelola baik, penerapan manajemen risiko dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengelolaan fasilitas kredit serta tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

