



Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, terkait dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel tersebut untuk berkas perkara dua tersangka, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Dengan dilimpahkan berkas tersebut ke pengadilan maka tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang,” tandasnya.
Sedangkan M Adil mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel saat akan diwawancarai tidak mengangkat handphonenya.
Namun M Adil SE MM saat diwawancarai Selasa lalu (18/1/2022) mengatakan, terkait pemberian kredit modal kerja tersebut dirinya tidak ikut memberikan persetujuan dan memberikan izin.
“Aku tidak ikut itu,” ujarnya.
Disinggung untuk pemberian kredit dengan nilai miliaran rupiah harus mendapat persetujuan lebih dulu darinya yang kala itu menjabat Direktur Utama Bank Sumsel Babel? M Adil kembali mengatakan, kalau dirinya tidak ikut.
“Idak ikut aku,” kata M Adil. HALAMAN SELANJUTNYA>>

