



Disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 10/KPTS/Disdik/2022 tentang Pemberian Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK dan SLB Se-Sumsel yang terbit Januari 2022.
“Termasuk guru honor yang SK-nya dari Kepala Sekolah kalau sebelumnya tidak pernah dapat tunjangan, maka, tahun ini melalui SK Gubernur itu mereka semuanya dapat bagian,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Masagus Syaiful Padli mengatakan, pencairan uang tunjangan tersebut dilakukan secara transfer ke nomor rekening masing-masing penerima sama seperti yang dilakukan untuk tunjangan pembelajaran daring tahun 2021 kemarin.
“Dibayarkan per tiga bulan, pencairan pertama telah ditransfer Januari tadi, pencairan kedua pada Juni, begitu seterusnya,” kata dia, sekaligus berharap kinerja tenaga pendidik bisa lebih maksimal melalui pemberian tunjangan tersebut. (Antara/andi)

