Sumsel Peringkat Kedua Terbanyak Kasus Narkoba







“Siapa pun terbukti mengonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang akan dikenakan sanksi hukum sesuai Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Diresnarkoba.

Sebelumnya Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi menjelaskan melalui P4GN diharapkan bisa mencegah timbulnya pencandu baru dan meluasnya peredaran ilegal narkotika, psikotropika, zat adiktif, serta obat-obatan berbahaya lainnya.

Dengan meningkatkan kegiatan penyuluhan P4GN dan penegakan hukum secara tegas, Djoko mengharapkan dapat mempersempit ruang gerak pengedar narkoba dan mencegah timbulnya korban baru terutama dari kalangan milenial yang akan menjadi generasi penerus bangsa.

Melalui upaya pemberantasan serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh aparat penegak hukum seperti Polda dan BNN Sumsel, semoga angka kasus tersebut pada tahun-tahun mendatang bisa ditekan seminimal mungkin sehingga bisa menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari kecanduan barang terlarang itu. (den/antara)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!