



“Berdasarkan prevalensi dari BNN, Sumsel urutan kedua secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba. Melihat fakta itu kegiatan pemberantasan peredaran narkoba lebih digencarkan lagi dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan perdagangan barang terlarang itu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka narkoba yang barang bukti kejahatannya dimusnahkan hari ini mereka hanya sebagai kurir bandar narkoba antarprovinsi Sumatera.
“Hasil pengungkapan kasus pada Oktober dan November 2021 dengan tujuh tersangka, mereka mengaku sebagai kurir atau orang suruhan bandar untuk mengantar narkoba ke pemesan dengan upah yang beragam,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka ada yang diupah Rp10 juta untuk tiga orang kurir, yang sangat miris ada yang diupah hanya Rp500 ribu namun uangnya belum diterima keburu ditangkap petugas, kata Kompol Dwi.
Sementara salah seorang tersangka Mulki (63) kakek dengan 16 cucu itu mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi namun sudah ditangkap polisi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

