



Sementara Gantada mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel yang juga saksi di persidangan mengatakan, terkait dana hibah kala itu diajukan oleh Pemrov Sumsel ke DPRD secara umum, yakni telah menjadi KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara).
“KUA PPAS ini dibahas di Banggar yang kemudian dibahas secara rinci di komisi-komisi. Dimana terkait danah hibah ini secara rinci akan dibahas di komisi III. Sedangkan untuk Perda Masjid Sriwijaya awalnya dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg), setelah itu Perda disahkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Kemudian Ramadhan S. Basyeban Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel yang juga saksi dalam persidangan mengatakan, untuk dana hibah diajukan Pemprov Sumsel secara umum ke DPRD.
“Saat di Banggar dana hibah dibahas secara umum yakni tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan. Untuk secara rinci dana hibah dibahas di komisi,” tandasnya. (ded)

