



“Betul penyampaikan seperti itu, Anto minta uang terus, saya sempat tanya ‘Ambil uang di mana Bu? Lalu dijawab ‘Namanya niat baik pasti ada itu’,” ungkap Mujeri.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Ardian Noervianto menyampaikan kepada Laode Syukur agar pengajuan pinjaman PEN Kolaka Timur disetujui.
Atas permintaan Ardian tersebut pada tanggal 10 Juni 2021 La Ode Syukur dan Sukarman Loke bertemu di kantor Ardian. Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar 1 persen kepada Laode Syukur. Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis, yaitu suami Andi Merya mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap, yaitu pada tanggal 11 dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri atas nama L.M. Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui Laode Syukur dan Sukarman Loke.
Atas pengajuan pinjaman PEN dari Pemkab Kolaka Timur, Ardian memberikan prioritas dengan membahasnya dalam rakortek dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK), dan Kemendagri yang hasilnya Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. (Antara/ded)

