



Polresta Cirebon pada periode Januari sampai Agustus 2022 menangani 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terdiri dari kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan perdagangan orang yang kini masih terus ditangani.
Kekerasan seksual paling mendominasi dengan 28 kasus, kemudian kekerasan fisik menduduki peringkat kedua totalnya mencapai 12 perkara, dan tujuh perkara di antaranya telah selesai ditangani.
Jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun ini di wilayah Kabupaten Cirebon meningkat dibanding 2021. Jumlah kasus yang ditangani hingga Agustus 2022 telah mencapai 63,07 persen dibanding kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun lalu.
Selama 2021 terdapat 65 kasus kekerasan perempuan dan anak, pada tahun ini sampai Agustus 2022 ada 41 kasus. HALAMAN SELANJUTNYA>>

