



Polresta Cirebon memastikan ibu angkat anak laki-laki usia 6 tahun itu sudah diproses secara hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama ini.
Ibu angkat yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Cirebon, berinisial AM (46) dan yang bersangkutan sudah mengakui penganiayaan tersebut dilakukan berulang kali kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui penganiayaan itu sebagai bentuk pelampiasan tersangka atas permasalahan rumah tangganya. Karena tersangka mengaku sering mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya.
Tersangka AM juga dibawa ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya, guna memastikan kemungkinan adanya motif lain dalam kasus tersebut. Namun, sejauh ini tersangka mengakui motif penganiayaan terhadap korban hanya sebagai pelampiasan emosi ketika sedang merasa kesal.
Dari hasil pemeriksaan psikologis dapat diketahui motif sebenarnya dari tersangka yang telah menganiaya korban. HALAMAN SELANJUTNYA>>

