Sri Sulastri: Penerima Suap Sudah Terkunci! KPK Pasti Sudah Pegang Rekening Koran Bank







“Karena dengan diperiksanya pihak bank dan pihak perusahaan swasta tersebut, akan diketahui aliran uang suap mau fee dalam perkara tersebut mengalirnya ke siapa saja,” katanya.

Dilanjutkannya, jika dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD yang kini ditangani oleh KPK berbeda dengan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Perkara ini kan bukan tangkap tangan, tapi dimulai dari penyelidikan dan kini naik ke tahap penyidikan. Artinya, KPK butuh alat bukti yang cukup dan alat bukti yang kuat untuk menetapkan para tersangkanya. Dari itulah KPK membutuhkan waktu dalam proses penyidikannya,” pungkas Sri Sulastri.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya mengatakan, pada Senin (12/12/2022) KPK telah memeriksa Direktur dan Manajer Ops perusahaan swasta sebagai saksi.

“Dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut KPK mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali Fikri.

Kemudian pada Jumat (9/12/2022), Ali Fikri menjelaskan, KPK juga memeriksa direktur utama (Dirut) salah satu perusahaan swasta sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!