



Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) hingga kini terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Dalam proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik masih melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan, dan juga sedang melakukan pengembangan penyidikan,” tandasnya.
Sedangkan Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH sebelumnya telah menegaskan, jika dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) merupakan perkara yang menonjol.
“Untuk perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PTBA ini merupakan perkara yang menonjol. Adapun jumlah kerugian negaranya, yakni sekitar Rp 136 miliar lebih,” tegas Kajati Sumsel. (ded)

