



Dilanjutkan Sri Sulastri, dari itulah dirinya menilai bakal banyak tersangka yang nanti akan ditetapkan oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara tersebut.
“Banyak nanti jumlah tersangka yang ditetapkan KPK, makanya hingga kini KPK terus melakukan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna mengungkap para tersangka tersebut,” tandas Sri Sulastri.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu (30/11/2022) mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa Penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
“Hari Rabu ini dua saksi yang diperiksa KPK, yakni Direktur Utama PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti dan Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis (Staf Khusus Logistik) PT SMS Cecep Kurniawan. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada Suara Nusantara.
Ali Fikri sebelumnya mengatakan, jika sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Penyidik KPK yang pemeriksaannya dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sumsel, Mako Polda Sumsel dan di Gedung Merah Putih KPK. Dimana dalam proses penyidikan tersebut KPK mendalami terkait dugaan aliran uang.
“Jadi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini KPK mendalami adanya dugaan aliran uang PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) ke beberapa pihak tertentu,” jelas Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

