



Masih dikatakannya, bahkan dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel yang saat itu melakukan pendampingan dan hasil audit dari BPKP, kedua lembaga tersebut menyatakan tidak ada kerugian negara yang terjadi selama dirinya menjabat Direktur Utama PT SMS.
“BPK melakukan pendampingan audit selama sebulan hasil audit tidak ada permasalahan keuangan. Kemudian hasil audit BPKP juga menyampaikan hal yang sama, yakni tidak ada kerugian negara, malahan BPKP menyatakan adanya hak saya sebesar Rp 1 miliar lebih yang hingga kini belum diberikan oleh PT SMS kepada saya,” ungkap Sarimuda.
Terpisah Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Senin ini (28/11/2022) tidak ada pemeriksaan saksi terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
“Belum ada (pemeriksaan saksi),” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp.
Ali Fikri sebelumnya telah mengatakan, jika pada Kamis (24/11/2022) KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda terkait penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sarimuda diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

