Sri Sulastri: Bukan Korupsi Kalau Tidak Ada Kerugian Negara dari Lembaga yang Berwenang







“Nah, kalau dari hasil audit investigasi ini hasilnya dinyatakan tidak ada kerugian negara maka bukan dugaan korupsi. Karena kan tidak ada kerugian negara yang terjadi,” jelasnya.

Diungkapkannya, jika dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel hingga kini KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang ditetapkan. Hal itu dikarenakan KPK belum mendapati bukti yang cukup.

Untuk itulah, lanjut Sri Sulastri, dirinya meminta agar semua pihak menunggu keterangan resmi dari KPK yang disampaikan berdasarkan hasil penyidikan.

“Saya menilai KPK belum dapat bukti yang cukup makanya belum diumumkan siapa sebenarnya tersangkanya. Karena perkara ini komprehensif jadi KPK masih mengumpulkan alat bukti, apalagi saya menilai pada dugaan kasus ini adanya dugaan permainan soal volume pengangkutan batu bara hingga KPK masih mendalami hal tersebut,” pungkas Sri Sulastri.

Sementara Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda menegaskan, tidak ada kerugian negara yang terjadi pada PT SMS selama dirinya menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut. Hal itu dikatakannya kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di Caffe Uncle Loe Jalan Kapten Arivai Palembang.

“Pada tanggal 20 Januari 2022 saya mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT SMS, kemudian pada tanggal 14 April ada surat yang disampaikan, dan akhirnya Alhamdulilah pada Mei 2022 permasalahan keuangan antara PT SMS dinyatakan clear, tidak ada masalah. Jadi sejak saya menjabat direktur utama pada Juni 2019 hingga saya mengundurkan diri tidak ada permasalahan keuangan dalam perusahaan PT SMS. Bahkan pernyataan Dirut PT SMS yang baru pada bulan Mei 2022, dikarenakan tidak adanya permasalahan keuangan maka seluruh keuangan PT SMS menjadi tanggung jawab perusahaan PT SMS. Jadi tidak ada kerugian negara selama saya menjabat direktur utama. Terkait saya dikatakan melakukan korupsi itu tidak ada, dan sungguh tega saya divonis korupsi di PT SMS,” jelas Sarimuda yang mengaku sudah dua kali diperiksa oleh KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!