



Diungkapkannya, pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh pihak BUMD sangat rawan terjadinya perbuataan dugaan korupsi dikarenakan dalam kegiatan tersebut terdapat sejumlah pihak dari perusahaan swasta.
“Kalau untuk dugaan perbuataan korupsinya yakni adanya dugaan permainan disaat pelaksanaan pengangkutan batu bara dilakukan. Nah, disanalah yang menjadi pintu masuk hingga pekara ini terjadi,” terangnya.
Dilanjutkannya, dalam proses penyidikannya KPK pastinya mendalami terkait kerugian negara pada perkara tersebut.
“Dimana menurut saya kerugian negaranya terjadi dikarenakan adanya PAD yang tidak masuk dari kegiatan pengangkutan batu bara. Sebab, dengan tidak masuknya PAD maka mengakibatkan kerugian negara itu terjadi,” pungkas Sri Sulastri.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pada Selasa (29/11/2022) Penyidik KPK kembali memeriksa dua direktur perusahaan swasta dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
“Hari Selasa ini ada dua direktur perusahaan swasta yang diperiksa Penyidik KPK. Kedua saksi tersebut dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ali Fikri melalui pesan Whatsapp kepada koransn.com. HALAMAN SELANJUTNYA>>

